Jumat 17 May 2013 10:26 WIB

Model Majalah Diperiksa KPK Terkait Kasus Ahmad Fathanah

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Model majalah Vitalia Seshya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

Vitalia yang datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat, ditemani pengacaranya Rahmat Jaya, tidak mengucapkan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

"Pemeriksaan tambahan berkaitan dengan barang-barang, pemberian, karakter Fathanah memang suka memberikan barang mewah, arloj Chopard misalnya, ada berliannya," kata Rahmat.

KPK pada Senin (6/5) juga menyita mobil pemberian Fathanah kepada Vitalia yaitu Honda Jazz warna putih bernomor polisi B-15-VTA dan jam tangan mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta.

Selain kepada Vitalia Sesyha, Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari, uang tersebut sudah dikembalikan Ayu pada Jumat (3/5).

Artis dangdut Tri Kurnia Puspita juga diketahui telah mengembalikan mobil Honda Freed B-881-LAA, gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex.

Istri Fathanah, Sefti Sanustika mengaku masih mencari tahu hubungan suaminya dengan perempuan-perempuan tersebut.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Fathanah diketahui memberikan uang berkisar Rp40 juta hingga Rp1 miliar kepada 20 orang perempuan, namun belum diketahui siapa perempuan-perempuan lain itu.

Sebelumnya KPK sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah pada 6 Maret yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B-1330-SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B-53-FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B-1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.

Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement