REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sekitar 80 persen lahan di bantaran Waduk Pluit yang selama ini dijadikan pemukiman merupakan lahan sewaan yang dikuasai tuan tanah. Bahkan, ada juga pengusaha yang memiliki bangunan besar di kawasan itu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Boleh dibilang sekitar 80 persen itu menyewa. Warga tidak memiliki lahan tersebut, melainkan menyewa kepada tuan tanah,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Diungkapkan Basuki, salah satu orang yang menolak revitalisasi Waduk Pluit bernama Teddy yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyewakan lahannya kepada orang lain. "Salah satu pengusaha tersebut bernama Teddy yang memilik bangunan sangat besar di kawasan Pluit Utara Raya, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.
Pengusaha lainnya, kata Basuki, yang juga menolak relokasi bernama Budi. "Budi ini menguasai lahan seluas 6.000 meter persegi untuk disewakan ke orang lain," tuturnya.
Dikatakan Basuki, Budi bersedia pindah asalkan pemerintah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta per meter persegi. "Apa ini yang dibilang orang miskin? Apa ini yang dibilang melanggar HAM. Mereka itu semuanya tuan tanah yang menyewakan tanah negara kepada orang lain," tegas Basuki.