REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Sukabumi masih cukup tinggi. Sebab, dalam sepekan saja Polres Sukabumi Kota mencatat ada sebanyak 1.001 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Sundarti kepada wartawan mengatakan, seribuan kasus pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan yang terpantau dari 7 Mei hingga 15 Mei lalu.
Jenis pelanggaran yang dilakukan beragam macamnya. Di antaranya tidak membawa surat kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan marka lampu.
Dari jenis pelanggaran itu yang paling banyak dilanggar terkait kelengkapan surat kendaraan dan tidak memakai helm.
Sundarti mengatakan, polisi juga melakukan tindakan peneguran kepada para pengguna jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
Operasi simpatik di jalan raya, kata Sundarti, rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga berlalu lintas. Sehingga tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.