REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa dari Universitas Indonesia melakukan aksi gerakan peduli kesehatan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (19/5).
Mereka mendesak pemerintah untuk menjalankan peraturan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum. Massa yang mengenakkan jas almamater berwarna kuning ini juga membawa spanduk berisi imbauan untuk tidak merokok di tempat umum.
Adi Sasongko, salah satu peserta aksi yang juga dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengatakan, pemerintah telah mengatur larangan merokok di tempat umum. Akan tetapi, aturan itu seperti macan ompong. mnn 222221`
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 55 Tahun 2012 tentang Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Namun, kata dia, pergub tersebut hanya sebatas peraturan saja karena kenyataan di lapangannya tidak berjalan.
Menurut dia, berdasarkan survey yang dilakukan mahasiswa UI, masih banyak ruang publik yang belum terbebas dari asap rokok. Bahkan, tidak ada yang menegur apabila ada orang yang merokok di tempat tersebut.
"Orang boleh saja merokok, tapi tidak di tempat umum. Karena ada hak asazi orang untuk tidak menghirup asap rokok," kata dia. Adi mengaku telah menemui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Asisten Kesehatan Masyarakat, untuk membahas persoalan ini.
Menurut Adi, mereka beralasan tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan peraturan kawasan tanpa rokok tersebut karena keterbatasan tenaga dan anggaran. "Itu kan program yang sudah dirancang dan harusnya sudah disiapkan anggarannya. Ini hanya soal kemauan," kata dia.
Menurut dia, agar peraturan kawasan tanpa rokok itu berjalan, maka masyarakat harus ikut mendesak pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Selain itu, lanjut Adi, peraturan yang dibuat juga harus mendorong orang untuk memiliki rasa malu ketika merokok di tempat umum.