REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa salah seorang saksi yang juga sekretaris pribadi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki.
Pasalnya Zaki telah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan keterangan sebanyak dua kali.
“Bisa saja dipanggil paksa. Sudah dua kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi, dia juga tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Johan menjelaskan, penyidik KPK telah memanggil Zaki sebanyak dua kali untuk diperiksa sejak rencana penyitaan enam mobil milik Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) pada 6 Mei 2013 lalu.