REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa salah seorang saksi yang juga sekretaris pribadi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki.
Pasalnya Zaki telah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan keterangan sebanyak dua kali.
“Bisa saja dipanggil paksa. Sudah dua kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi, dia juga tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Johan menjelaskan, penyidik KPK telah memanggil Zaki sebanyak dua kali untuk diperiksa sejak rencana penyitaan enam mobil milik Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) pada 6 Mei 2013 lalu.
Namun Zaki tidak memberikan keterangan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Versi KPK, Zaki melarikan diri saat akan mengambil kunci enam mobil milik Luthfi yang terparkir di halaman kantor DPP PKS.
Sejak saat itu, KPK tidak mengetahui lagi keberadaan Zaki. Meski Zaki sudah dicegah ke luar negeri beberapa bulan lalu bersamaan dengan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim.
“Saya belum tahu alasannya apa, yang pasti dia tidak hadir selama dua kali panggilan pemeriksaan,” tegasnya.