REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang menampik anggapan RUU Komponen Cadangan (RUU Komcad) bakal berdampak terhadap aturaan wajib militer bagi seluruh warga negara. Menurut Agus RUU Komcad merupakan usaha negara menyiapkan kader bangsa dalam situasi darurat perang.
"Tidak melulu bisa diartikan sebagai wajib militer," kata Agus kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/5).
Agus menyatakan, RUU Komcad tidak mewajibkan warga negara mengikuti pelatihan militer. Namun hanya diberikan kepada mereka yang mendaftarkan diri. "Jadi sifatnya sukarela," ujar Agus.
Saat ini Komisi I DPR sepakat menunda pembahasan RUU Komcad. Alasannya, kata Agus, Komisi I ingin fokus menyelesaikan RUU Kamnas. "RUU Kamnas akan menjadi payung bagi undang-undang pertahanan dan kemanan negara yang lain," kata politisi Partai Golkar ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjungan, TB Hassanudin menyampaikan pendapat berbeda. Hassanuddin membenarkan kalau RUU Komcad memuat aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," ujarnya.
Namun begitu, Hassanudin enggan menjelaskan lebih jauh soal mekanisme wajib militer tersebut. Dia beralasan Komisi I belum membahas RUU Komcad. "Sesuai hasil rapat nanti saja setelah RUU Kamnas selesai karena ada hubungannya," katanya.
Dalam RUU Komcad pasal 6 ayat 3 disebutkan, "Kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra."
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan, "Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."