REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswandi memenuhi panggilan kedua KPK, Kamis (23/5). Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Iya diperiksa buat kasus ini, nanti saja ya setelah diperiksa," kata Edi Siswadi yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5).
Edi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.
Pemeriksaan terhadap Edi Siswadi ini bersamaan dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun, KPK belum mengkonfirmasi apakan Edi akan dikonfrontir dengan Dada dalam pemeriksaan ini.