REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG--Beberapa kali insiden pengusiran dan perlakuan keras aparat Malaysia terhadap TKI ilegal tak membuat jera warga Indonesia untuk bekerja tanpa dokumen sah di negeri jiran tersebut.
Pemerintah Malaysia kembali mengusir ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau setelah sehari sebelumnya mengusir sebanyak 204 orang.
"Hari ini yang dideportasi Malaysia sebanyak 177 orang ditambah lima orang anak-anak," kata Kordinator Lapangan Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Soni di Tanjungpinang, Kamis (23/5).
Soni mengatakan, para TKI yang diusir Malaysia tersebut terdiri dari 125 orang laki-laki, 52 orang perempuan dan lima orang anak.
"TKI laki-laki ditampung di penampungan Wisma Transito Batu 8, sedangkan TKI bermasalah perempuan dan anak ditampung Rumah Penanganan Trauma Centre (RPTC) di Senggarang," kata Soni.
Menurut Soni, saat ini terdapat sebanyak 380 orang TKI bermasalah dan lima orang anak-anak para TKI yang ditampung, sementara satu orang TKI dipulangkan ke Batam karena warga Batam.
"Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui Tanjung Priok dari Kijang, Bintan menggunakan kapal Pelni pada 28 Mei 2013," ujarnya.
Para TKI yang diusir Malaysia tersebut pada umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di Malaysia.
Sebelum dideportasi, para TKI tersebut menghuni penjara Malaysia hingga enam bulan dan diantara mereka juga ada yang mendapat hukuman sebat (cambuk) setelah disidang di pengadilan Malaysia.
Mereka yang dideportasi itu sebagian besar juga hanya membawa baju di badan karena tidak sempat membawa barang-barang saat ditangkap pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia.