REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan kesepakatan Qualified ASEAN Bank (QAB) yang sedang dikaji lebih bermartabat daripada penerapan asas resiprokal Bank Indonesia (BI) dalam proses akuisisi Danamon oleh DBS.
Sigit menjelaskan, dalam menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ada arah dari negara-negara ASEAN untuk membentuk QAB. Kelak, masing-masing negara ASEAN menunjuk dua atau tiga perbankan nasionalnya yang memenuhi syarat untuk masuk dalam QAB.
Syarat-syaratnya, kata Sigit, masih dalam pembahasan bersama antara negara-negara ASEAN. Yang jelas, menurut dia, bank-bank yang masuk dalam QAB akan diperlakukan sama, dan bebas melakukan pengembangan di setiap negara ASEAN.
"Nantinya bank-bank itu semua diperlakukan sama di masing-masing negara ASEAN. Inilah yang sedang dalam negosiasi termasuk kriteria bank yang bisa masuk QAB. Diharapkan saat terjadi integrasi sektor keuangan ASEAN tahun 2020 sudah bisa berlaku," papar Sigit di Jakarta, Jumat (24/5).
Dia mengatakan bahwa penerapan QAB otomatis menciptakan asas resiprokal bagi perbankan ASEAN. Lain halnya dengan penerapan asas resiprokal oleh BI dalam proses akuisisi Danamon oleh DBS (perusahaan Singapura).
Dalam proses itu, BI menyatakan akan mempermudah DBS mengakuisisi Danamon dengan syarat Otoritas Moneter Singapura mendukung kerja tiga bank nasional di negara itu. "Resiprokal dalam proses akuisisi Danamon itu hanya bicara Indonesia-Singapura. Sebenarnya, BI tidak bisa memaksakan otoritas Singapura untuk mengikuti kemauan Indonesia. Masing-masing punya kewenangan," kata dia.