REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengatakan, pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok secara komprehensif, akan menurunkan prevalensi perokok yang saat ini mencapai 60 persen pria dan 4,5 persen wanita di Indonesia atau total lebih dari 60 juta orang.
"Berbagai penelitian di dunia mengungkapkan, iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia," kata Menkes pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Jumat (31/5).
Selain itu, pemerintah juga melakukan pelarangan dan pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok lewat Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Upaya kita 'total football' (menyeluruh). Kita mulai dari hulu, pelarangan iklan," kata Menkes.
Pada peringatan HTTS itu Menkes juga meluncurkan peraturan pencantuman peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok yang termasuk peringatan bergambar. Peringatan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.