REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aliansi 9 asosiasi usaha mengeluhkan peredaran produk kosmetik berbahaya dan ilegal di Indonesia. Sembilan asosiasi ini mendesak agar Kementerian Perdagangan mengambil tindakan dengan menata penjualan kosmetik tersebut.
Sembilan asosiasi usaha tersebut yang terdiri dari Asosiasi Merk Indonesia (AMIN), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern
Indonesia (AP3MI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA); Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB), Gabungan Elektronika Indonesia (INDONESIA EEIA), Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), dan Asosiasi Pengusaha Garment dan Aksesori Indonesia (APGAI).
Koordinator sembilan asosiasi, Putri K Wardani, mengatakan, pihaknya telah menemukan produk-produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang beredar di Indonesia. Kosmetik yang ditawarkan bahkan merambah sampai ke dunia maya. Dia menambahkan, mayoritas kosmetik itu dikirim menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga seperti PT Pos Indonesia (Persero).
Nilai penjualan barang itu tidak tanggung-tanggung, yaitu antara Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun per tahun. Menurutnya, adanya produk-produk itu telah menurunkan pendapatan pajak. “Selain itu kosmetik ilegal berbahaya untuk kesehatan konsumen,” ucapnya saat forum dialog dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/6).
Sementara itu Gita menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan pemusnahan, termasuk pemusnahan obat dan kosmetik ilegal di Serang, Banten pada Mei 2013 lalu. “Tetapi setelah kami memusnahkan kosmetik ilegal sebanyak satu truk, ternyata datang lagi lima truk kosmetik ilegal lainnya,” ujarnya.
Namun dia berjanji pihaknya akan rutin melakukan pemusnahan kosmetik berbahaya itu. “Karena bahaya kalau menggunakan zat kimia yang melanggar peraturan,” tuturnya.