REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bekasi Kabupaten mengungkap sindikat aksi penculikan bermoduskan menjadi penagih utang (debt collector).
"Kelompok ini berjumlah 14 orang, namun beberapa pelaku melarikan diri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan polisi menangkap dan menembak kaki keenam pelaku, yakni Pius Agung, Rico Saputra, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat dan Putra Hanjaya. Mereka ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan diringkus.
Para pelaku menjalankan modus menjadi debt kolektor yang telah menculik sembilan orang korban dengan meminta tebusan uang.
Rikwanto menuturkan sindikat penculikan itu menuduh para korban sebagai penadah mobil sewaan atau gadai. Mereka kemudian membawa paksa korban dengan alasan untuk menyelesaikan masalah.
Para tersangka juga menyekap, menganiaya dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Bahkan, mereka merampas kendaraan milik korban.
Pada salah satu kejadiannya, sebanyak 12 pelaku menyergap dan membawa paksa korban bernama Ende di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Dua, Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/6) malam.
Para tersangka diperintahkan seorang pelaku yang buron berinisial JUL, korban Ende langsung diborgol dan dibawa, serta dianiaya di dalam mobil.
Rikwanto menuturkan para pelaku menculik sembilan korban dengan modus sama, kemudian mengumpulkan para korban di salah satu villa daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menerima laporan dari salah satu keluarga korban bernama Khairudin yang menyerahkan uang sebesar Rp 34 juta kepada tersangka Jul guna membebaskan korban Riko. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melacak keberadaan tersangka dan para korban lain yang berada di Villa Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/012, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima unit mobil, delapan unit telepon selular milik pelaku, 1 unit borgol, kunci roda, kabel listrik, kunci setir mobil, uang tunai Rp 420 ribu, delapan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), delapan lembar resi transfer dan dua lembar STNK mobil dan satu lembar STNK sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.