REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menginstruksikan penarikan pekerja anak dengan segara dan mengerahkan 2.384 orang pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
Ia menegaskan untuk percepatan tersebut dibutukan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua.
"Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak silahkan laporkan ke dinas-dinas tenaga kerja ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (12/6).
Muhaimin juga meminta agar para pengusaha tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja pun diminta aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya.
Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan mencabut izin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
“Para pengusaha dan para orang tua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang," kata dia.
Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, lanjut Muhaimin, akan mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana.
Muhaimin mencontohkan perusahaan kuali di Tangerang yang telah mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.