Senin 17 Jun 2013 21:46 WIB

Rapat Paripurna Putuskan Voting

Ketua DPR RI Marzuki Alie
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua DPR RI Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rapat Paripurna DPR pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013 memutuskan untuk melakukan pemungutan suara (voting) secara terbuka, setelah lobi antarfraksi tidak menemukan kesepakatan.

"Pemungutan suara atau voting dengan satu opsi, menerima RUU APBN-Perubahan atau menolak, karena beberapa pasal tidak diterima," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Marzuki mengatakan pemungutan suara atau voting dilakukan, karena lobi antarfraksi terkait tata cara pengambilan keputusan pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013 tidak menemukan kesepakatan.''Voting dilakukan karena ada masalah prinsip yang tidak bisa bertemu," katanya.

Marzuki menambahkan bagi fraksi yang menerima ataupun menolak draf pengesahan RUU APBN-Perubahan 2013, akan diberikan kesempatan untuk memberikan argumentasi terkait keputusan yang dipilihnya, sebelum pemungutan suara dilakukan. "Kepada fraksi yang menerima atau menolak diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan penjelasan atau argumentasinya," katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna diskors selama hampir 4,5 jam, sejak pukul 15.45 WIB untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi, dan baru dibuka kembali sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam rapat tersebut, sebanyak lima fraksi telah memastikan untuk menyetujui pengesahan draf Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan 2013 menjadi Undang-Undang.

Fraksi yang menyetujui pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013 antara lain Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan fraksi yang belum menyetujui draf RUU APBN-Perubahan 2013 adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement