REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6). Berkas perkara LHI tingginya sekitar 50 sentimeter.
"Berkasnya, sekitar 50 sentimeter, lah. Saya baru terima kemarin (17/6)," kata kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
Paru menambahkan, sudah siap dengan persidangan Luthfi terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan. Saat ini ia sedang mempelajari berkas perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK diperkirakan akan digelar pada 25 atau 26 Juni mendatang. Namun kepastiannya masih menunggu surat dari Pengadilan yang biasanya akan diterima paling lambat 3x24 jam sebelum hari pelaksanaan sidang.
"Kami akan mengupayakan waktu satu minggu supaya ada waktu yang cukup untuk mempelajarinya (berkas perkara LHI). Yang diinformasikan minggu depan sekitar tanggal 25 atau 26 Juni, tapi saya kira JPU mau pun kami menunggu surat kepastian dari Pengadilan Tipikor," tegasnya.