Selasa 18 Jun 2013 20:40 WIB

Dapil Dicoret, Parpol Disarankan Ajukan Sengketa Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada partai politik yang daerah pemilihan (dapil) nya dicoret untuk mengajukan sengketa pemilu. Komisioner Bawslu, Endang Wihdatiningtyas, mengatakan hingga Selasa (18/6) Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari enam partai politik.

Keenam partai politi tersebut Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Hanura, PKPI, dan PKB. PKB juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait beberapa calonnya di tiga dapil yang dinyatakan gugur, tetapi tidak menggugurkan dapil secara keseluruhan. Tiga dari enam laporan itu telah selesai dikaji Bawaslu, yaitu dari Partai Gerindra, PAN, dan PPP. Sedangkan laporan dari Partai Hanura, PKPI, dan PKB masih dikaji Bawaslu.

Laporan ketiga partai yang sudah selesai dikaji Bawaslu, menurutnya hampir mirip. Mereka mengadukan atas hilangnya kesempatan mengikuti pemilu legisltaif di beberapa dapil. Lantaran tidak memenuhi syarat terkait keterwakilan perempuan dan penempatan calon perempuan. Akibatnya, ketiga partai itu dicoret dari dapil tersebut.

"Hasil kajian kami terhadap calon wanita yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sama dengan KPU. Tetapi terkait dicoretnya mereka dari dapil, kami rekomendasikan partai untuk mengajukan sengketa pemilu," jelas Ida di Jakarta, Selasa.

Pada kasus yang dialami calon dari Partai Gerindra misalnya. Menurut Ida, calon perempuan Gerindra di Dapil Jabar IX juga ditemukan di Dapil Jabar V, namun dicalonkan oleh PKPI. Setelah diperiksa Bawaslu, calon bernama Nur Rahmawati itu memang tidak menyertakan formulir BB5 yang menyatakan ia mengundurkan diri dari partai lain.

Surat pengunduran diri yang selama ini diperlihatkan Partai Gerindra, menurut Endang baru diserahkan pada 10 Juni 2013. Padahal pada tanggal itu waktu untuk melengkapi berkas telah lewat. Begitu juga dengan laporan Gerindra atas calon laki-laki di dapil NTB. Setelah diperiksa, ia memang tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani. "KPU sudah melakukan verifikasi dengan benar sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement