REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS-- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diminta tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjeriken tanpa memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Instruksi itu disampaikan External Relation PT Pertamina Jateng dan DIY, Heppy Wulansari.
"SPBU hanya diizinkan melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken dari usaha kecil menengah (UKM) yang mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait," katanya di Kudus, Kamis (20/6).
Apabila terbukti ada SPBU yang nekat melayani pembelian BBM dengan menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi, katanya, SPBU tersebut akan mendapatkan sanksi.
Untuk itu, dia mengimbau, SPBUtertib dalam pelayanan BBM berjeriken. Hanya UKM dan nelayan dengan surat rekomendasi yang boleh dilayani.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta SPBU untuk mewaspadai jika ada pembelian yang melebihi kapasitas tangki atau pembelian yang berulang-ulang oleh kendaraan yang sama.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kata dia, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke aparat atau ke Pertamina.