Jumat 21 Jun 2013 14:38 WIB

Berikut Kriteria Calhaj yang Tertunda Keberangkatannya Tahun Ini

Rep: Yeyen Rostiyani/ Red: Citra Listya Rini
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengesahkan kriteria jamaah calon haji (calhaj) 2013 yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci.  

"Namun, daftar ini dibuat sambil menunggu respons dari pemerintah Saudi Arabia atas surat yang dikirimkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu di Kemenag, Jumat (21/6).

Kriteria calhaj berdasarkan PMA no 62/2013 adalah para calhaj yang sudah melunasi pembayaran BPIH namun usianya 75 tahun ke atas. 

"Kami terpaksa dan mohon maaf keberangkatan mereka harus ditunda karena dengan alasan keamanan dan keselamatan," ujar Anggito.

Kriteria kedua adalah calhaj yang memiliki keterbatasan fisik sehingga membutuhkan alat bantu. Anggito mencontohkan mereka yang masuk kategori ini adalah pengguna kursi roda atau tongkat. 

Kriteria calhaj yang juga akan tertunda keberangkatannya adalah mereka yang sudah berhaji sebelumnya. Hanya saja, syarat ini tidak berlaku bagi mereka yang bertugas sebagai pembimbing haji atau calhaj yang menjadi mahram. 

Anggito menegaskan ketiga kriteria itu berlaku bagi haji reguler dan haji khusus. Pelaksanaan kriteria ini akan ditentukan oleh provinsi dan kabupaten kota. Sementara biro-biro perjalanan diberi kebebasan untuk melakukan pemotongan sesuai kriteria tersebut pada jamaah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement