Kamis 27 Jun 2013 22:31 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Pemberian FPJP Bank Century di BI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satgas Kasus Bank Century Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam ruangan di Bank Indonesia pada Selasa (25/6) lalu. Dari 20 kardus yang disita tim penyidik, terdapat dokumen mengenai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"Ada dokumen yang berkaitan dengan proses kewenangan dalam pemberian FPJP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (27/6).

Johan menjelaskan, 20 orang tim penyidik melakukan penggeledahan di BI selama lebih dari 20 jam dan dilakukan di enam ruangan. Penggeledahan tersebut dilakukan di ruang Direktorat Pengawasan Bank 1, ruang direktorat hukum. Serta masing-masing dua ruang di direktorat perencanaan strategis dan humas lalu direktorat kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Sekitar 20 kardus dokumen yang disita ini diangkut ke kantor KPK menggunakan tiga mobil untuk diteliti tim penyidik. Dokumen yang disita ini untuk melengkapi berkas perkara salah satu tersangka dalam kasus Bank Century yaitu Budi Mulya.

Saat ditanya apakah di dokumen-dokumen yang disita penyidik ada tandatangan pejabat BI lainnya, Johan enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan dokumen yang disita terkait dengan kewenangan pemberian FPJP untuk Bank Century.

Ia juga mengaku belum tahu adanya hubungan antara dokumen yang disita dengan Wapres Boediono yang merupakan mantan Gubernur BI ketika kasus tersebut berlangsung. Menurutnya, hal itu tergantung dengan strategi tim penyidik.

"Belum tahu, kan harus divalidasi. Dari hasil ini, penyidik melakukan penelitian dan validasi terhadap dokumen ini. Bagaimana bisa membuat terang kasus ini," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement