REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satgas Kasus Bank Century Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam ruangan di Bank Indonesia pada Selasa (25/6) lalu. Dari 20 kardus yang disita tim penyidik, terdapat dokumen mengenai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Ada dokumen yang berkaitan dengan proses kewenangan dalam pemberian FPJP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (27/6).
Johan menjelaskan, 20 orang tim penyidik melakukan penggeledahan di BI selama lebih dari 20 jam dan dilakukan di enam ruangan. Penggeledahan tersebut dilakukan di ruang Direktorat Pengawasan Bank 1, ruang direktorat hukum. Serta masing-masing dua ruang di direktorat perencanaan strategis dan humas lalu direktorat kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).
Sekitar 20 kardus dokumen yang disita ini diangkut ke kantor KPK menggunakan tiga mobil untuk diteliti tim penyidik. Dokumen yang disita ini untuk melengkapi berkas perkara salah satu tersangka dalam kasus Bank Century yaitu Budi Mulya.