REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Alih fungsi lahan terus terjadi seiring derasnya laju pembanggunan di Kabupaten Cirebon. Karenanya, untuk melindungi lahan pertanian, Pemkab Cirebon melaui Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan sedang menyusun konsep raperda perlindungan lahan pertanian abadi.
‘’Konsepnya sedang saya susun. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah diperdakan,’’ ujar Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Cirebon, Ali Efendi, kepada Republika, Senin (1/7).
Ali menjelaskan, melaui perda tersebut, maka akan diatur mengenai lahan-lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan dan lahan-lahan yang bisa dialihfungsikan. Karenanya, lahan pertanian akan bisa terlindungi.
Menurut Ali, lahan pertanian yang tidak bisa dialihfungsikan itu merupakan areal sawah produktif. Hal itu untuk menjaga ketahanan pangan agar tidak terganggu. Sedangkan lahan yang bisa dialihfungsikan akan diarahkan pada daerah yang pertaniannya tidak produktif.
Dengan demikian, maka kegiatan pembangunan maupun pertanian dapat berjalan seimbang. Ali menyebutkan, alih fungsi lahan pertanian yang terjadi selama ini rata-rata 150 – 200 hektare per tahun. Sedangkan luas lahan pertanian sawah di Kabupaten Cirebon saat ini sekitar 56 ribu hektare.
Ali menerangkan, alih fungsi lahan pertanian itu di antaranya digunakan untuk pembangunan perumahan, perkantoran, industri, maupun sekolah. Ditambah lagi, proyek-proyek nasional seperti jalan tol maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Perumahan mendominasi alih fungsi lahan pertanian karena jumlah penduduk terus meningkat dan semuanya membutuhkan tempat tinggal,’’ kata Ali.