Kamis 04 Jul 2013 15:21 WIB

Komisi III: KPK Terkesan Seperti 'Melawan' DPR

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Heri Ruslan
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)
Foto: Antara
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, dengan seringnya KPK mangkir saat dipanggil Timwas Century untuk menghadiri rapat dengar pendapat, sama saja KPK kurang menghargai DPR.

"Padahal DPR merupakan lembaga yang memilih mereka menjadi komisioner KPK," katanya di Jakarta, Kamis, (4/7).

Ketidakhadiran KPK  dengan alasan yang tidak jelas, ujar Nasir,  terkesan seperti 'melawan' DPR. "Saya mengusulkan agar DPR  tetap merujuk ke tatib DPR RI  terkait tindakan  yang perlu dilakukan jika mitra tugas mangkir dari panggilan," ujarnya.

Menurut Nasir,KPK sebaiknya tidak perlu bersikap apriori terhadap panggilan Timwas Century. DPR itu lembaga politik, kasus-kasus hukum tentu selalu linear dengan politik.

Komisoner KPK  perlu mengetahui  bahwa Timwas Century DPR memanggil KPK karena  ingin mempertanggungjawabkan rekomendasi mereka kepada rakyat indonesia. Salah satu caranya dengan memanggil KPK untuk mendapatkan informasi perkembangan dari kasus tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Timwas Century  sepakat mengirimkan surat peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari rapat dengar pendapat dengan Timwas Century  Rabu, (3/7) pukul 14.00. KPK mangkir dari rapat soal Century dengan alasan sedang  ceramah di PDIP padahal saat dicek ceramahnya hanya sampai pukul 12.00.

“KPK seharusnya bisa datang ke DPR jam 14.00. Namun mereka malah menyatakan tidak bisa, makanya DPR  sepakat mengirimkan surat peringatan kepada KPK,” kata Fahri.

Sikap KPK yang seperti ini, ujar Fahri, dinilai melakukan pengabaian terhadap parlemen. “Mereka harus mendapatkan teguran keras,” ujarnya.

Sebenarnya, terang Fahri, ada alasan di balik enggannya KPK untuk datang membahas Century. Mereka seolah ingin melakukan  pengaburan dan penguburan kasus Century.

“Masak peristiwa pidana lima tahun lalu dengan lama penyelidikan empat tahun begitu lambat penanganannya. Apalagi di dalam penanganan kasus ini ada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang  pernah menjadi pengacara LPS dalam kasus Century, ini membuat penanganan Century makin kabur,” ujar Fahri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement