REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian mengamankan enam tersangka pelaku penipuan lewat dokumen dan surat palsu Perbankan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keenamnya merupakan pelaku aktif penipuan dengan peran yang berbeda.
"Mereka gunakan SDB (Surat Deposito Berjangka) Palsu, semacam cek," katanya, Kamis (4/7).
Menurut Rikwanto, target para pelaku adalah pengusaha atau kontraktor yang kekurangan dana untuk menjalankan sebuah proyek.
Sebab untuk menjalankan proyek tersebut pengusaha atau kontraktor yang kekurangan dana harus memiliki jaminan untuk membeli bahan demi menyelesaikan proyek tersebut dari pengusaha yang memiliki barang tersebut.
Rikwanto mengatakan, semacam pembuatan gedung, kontraktor pasti memiliki rekanan untuk penyediaan bahan bangunan. Kontraktor yang kurang dana ini butuh jaminan untuk mengambil bahan bangunan tersebut demi berlanjutnya sebuah proyek gedung. "Di sinilah para pelaku bermain," katanya.
Kemudian, para pelaku menawarkan sebuah solusi dengan peminjaman selembar deposito atau SDB yang bernilai Rp 1 triliun kepada kontraktor tersebut. Namun, dengan syarat adanya uang jaminan senilai enam persen dari kelipatan uang di deposito.
Lantas, mereka menjelaskan kepada korban, bahwa SDB (palsu) tersebut bisa digunakan sebagai jaminan kepada rekanannya demi keberlangsungan proyeknya. Rikwanto menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda untuk membentu sebuah adegan seolah-olah deposito tersebut benar dan legal.
Peran keenamnya yaitu, SY (41) sebagai pengguna SDB Rp 1 Triliun, DT (41) sebagai perantara pemesanan SDB, HA (41) peranta pemesanan, IS (40) sebagai pembuat SDB palsu, MD (54) yang menyerahkan SDB kepada tersangka lain yaitu GA (50).
"GA ini menyerahkan kepada SY di depan Kantor Cabang Mandiri Sudirman, seperti adegan drama," katanya.
Rikwanto menjelaskan, GA berperan sebagai salah satu karyawan dari Bank Mandiri. Korban akan dibawa untuk melihat adegan tersebut, bahwa ada legalitas deposito dengan pertemuan dan transaksi antara pihak Bank Mandiri (GA) dan SY sebagai pengguna SBD.
Menurut Rikwanto, GA hanyalah pegawai outsourcing Bank Mandiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan aktifitas Perbankan. Tapi setidaknya GA tahu suasana di Bank tersebut.