REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) sudah melayangkan panggilan pada anggota keluarga Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Jaksa berencana untuk menghadirkan beberapa anggota keluarga Djoko untuk menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/7).
Jaksa merencanakan 25 saksi dan beberapa di antaranya merupakan keluarga Djoko. Jadwal sidang yang semula akan dimulai pukul 10.00 WIB, memang molor hingga sekitar satu jam. Namun, saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membuka sidang, beberapa anggota keluarga Djoko ternyata masih belum hadir memenuhi panggilan. Jaksa penuntut umum pun tidak mengetahui alasannya. "Tidak memenuhi panggilan tanpa alasan," kata jaksa KMS Roni.
Roni mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan kepada anggota keluarga Djoko. Panggilan ditujukan untuk istri terdakwa, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Jaksa pun sudah mengirimkan surat panggilan untuk anak Djoko, Eva Susilo Handyani dan Poppy Femialya.
Begitu pun dengan orang tua Dipta, Djoko Waskito. Namun kerabat Djoko itu tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Djoko melalui penasihat hukumnya memang sudah menyampaikan keberatan. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang itu keberatan keluarganya untuk menjadi saksi di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, juga menyampaikan keberatan pihak keluarga. Namun, majelis hakim sempat meminta keluarga Djoko untuk hadir terlebih dahulu dan menyampaikan keberatan langsung di persidangan.
Pemanggilan keluarga Djoko ini di antaranya terkait dengan kepemilikan beberapa aset yang sudah masuk dalam surat dakwaan. Karena itu, jaksa rencananya akan kembali melayangkan panggilan pada beberapa anggota keluarga Djoko untuk persidangan selanjutnya. "Dijadwalkan untuk persidangan Selasa (9/7)," kata Roni.