Selasa 09 Jul 2013 21:00 WIB

APPI: PSMS Tak Bisa Hilangkan Hak Pemain

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Fernan Rahadi
CEO APPI Valentino Simanjuntak
Foto: appi-online.com
CEO APPI Valentino Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - CEO Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) Valentino Simanjuntak menilai Ketua Umum PSMS Medan Indra Sakti Harahap tak punya iktikad baik untuk melunasi tunggakan gaji pemain.

Hal tersebut semakin terlihat jelas dengan ancaman Indra yang mengatakan mempunyai hak untuk tidak membayar kewajiban apabila pemain resmi dinyatakan melakukan tingkah laku buruk oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas aksi demonstrasi di Jakarta dan Medan beberapa waktu lalu.

Ia menilai, ancaman ditebar agar tidak menjadi preseden bagi pemain lain untuk memperjuangkan gaji yang tertunggak. "Jadi seakan-akan ada unsur pembiaran," katanya, Selasa (9/7).

 

Mengenai adanya ancaman dari manajemen PSMS terkait penghapusan hak, Valentino mengatakan hal tersebut tidak akan bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai regulasi FIFA, pemain yang gajinya tertunggak selama tiga bulan secara otomatis akan berstatus bebas transfer.

Dalam arti lain, pemain  tidak bisa dikenakan sanksi seperti apa yang tertera dalam kontrak. "Tapi tidak menghapus kewajiban klub untuk membayar gaji pemain. " katanya.

Valentino berjanji bahwa APPI akan terus membantu para pemain PSMS Medan untuk menyelesaikan masalahnya. APPI pun mengancam akan membawa masalah ini ke ranah internasional apabila nantinya para pemain PSMS benar-benar akan dikenakan sanksi dan hak-hak mereka dihapus.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement