Friday, 15 Sya'ban 1446 / 14 February 2025

Friday, 15 Sya'ban 1446 / 14 February 2025

MPR tak Setuju Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK

Sabtu 29 Apr 2017 18:21 WIB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Angga Indrawan

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar.

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar.

Foto: Amri Amrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONGSOANG -- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menolak keputusan DPR yang dalam sidang paripurna mengesahkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, putusan tersebut dibuat dalam keadaan yang terburu-buru dan diputuskan secara sepihak.

"Putusan tersebut tidak memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket," ujarnya kepada wartawan seusai sosialisasi 4 pilar MPR di Universitas Telkom, Sabtu (29/4).

Politikus yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan keputusan DPR soal hak angket pun bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah mengusut kasus-kasus korupsi. Katanya, dampak yang ditimbulkan dari keputusan itu adalah adanya kecurigaan dan pertanyaan dari publik kepada DPR termasuk partai-partai yang berada di dalamnya.

"Kami menyatakan mendukung KPK mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket apalagi diputuskan sepihak," ungkapnya.

Meski begitu, Zulkifli menambahkan MPR tidak memiliki kewenangan membatalkan hak angket. Sebab keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara. "Kami menolak, PAN sudah saya diperintahkan menolak apalagi kami tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler