Jumat 12 Jul 2013 10:31 WIB

Myanmar Hukum 23 Orang Terkait Kasus Kekerasan Muslim-Buddha

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Muslim Myanmar
Foto: superstock
Muslim Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan di Myanmar menjebloskan 23 orang ke penjara karena terlibat dalam kekerasan antara umat Budha dan Muslim. Sedikitnya 40 orang tewas dalam kekerasan di pusat kota Meiktila awal tahun lalu.

BBC melaporkan, sebanyak 12 masjid dirusak dalam serangan tersebut. Kekerasan menyebar ke daerah tengah pada Maret setelah bentrokan pecah di barat negara bagian Rakhine pada 2012. Sebanyak 23 terpidana dalam kasus tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan, penyerangan, dan pembakaran.

Sekelompok pria muda bersenjata tongkat dan parang mengamuk di jalan-jalan Meikhtila pada 20-21 Maret. Serangan mereka merupakan buntut dari insiden kekerasan di toko emas milik seorang Muslim di kota.

Setidaknya 10 warga Muslim telah dihukum karena keterlibatan dalam kekerasan, termasuk pembunuhan seorang biksu. Para pejabat belum memberi keterangan jelas berapa banyak Muslim yang dihukum selama persidangan terbaru, namun koran lokal mengatakan sebagian dari mereka yang ditangkap merupakan warga Budha.

Beberapa negara Muslim meminta Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon berbuat lebih banyak membela umat Islam di Myanmar. Arab Saudi mengatakan, 'bulan madu' yang dirasakan Myanmar setelah reformasi politik dan pembukaan ekonomi dibangun di atas tubuh korban Muslim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement