REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga keributan maupun kerusuhan di kalangan tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi dalam dua pekan terakhir disebabkan kelebihan kapasitas.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merilis lima unit pelayanan terpadu (UPT) pemasyarakatan yang terpada di Indonesia per 18 Juli 2013.
"Cabang Rutan Bagan Siapi-siapi, Kanwil (Kantor Wilayah) Riau, berisi 593 orang narapidana dengan kapasitas 66 orang. Over kapasitas sebesar 898 persen," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo dalam rilisnya, Jumat (19/7).
Akbar memaparkan empat lapas terpadat lainnya yaitu Lapas Banjarmasin di Kanwil Kalimantan Selatan dengan kapasitas sebanyak 366 orang tapi sudah diisi sebanyak 2.427 orang. Sehingga, Lapas kelebihan muatan sebesar 663 persen.
Kemudian di Lapas Bengkalis (Kanwil Riau) dengan kapasitas sebanyak 174 orang dan saat ini sudah berisi sebanyak 945 orang. Di lapas ini mengalami kelebihan kapasitas sebesar 543 persen.
Di Lapas Anas Martapura (Kanwil Kalsel), dengan kapasitas sebesar 180 orang dan saat ini sudah berisi sebanyak 953 orang, mengalami kelebihan kapasitas sebesar 529 persen.
"Kanwil Jambi di Lapas Jambi dengan kapasitas sebanyak 218 orang dan saat ini berisi 1.118 orang. Mengalami over kapasitas sebesar 510 persen," jelasnya.