Jumat 19 Jul 2013 16:09 WIB

Warga Perumahan Protes Lahan Makam Dijual

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Krisis Lahan Makam. Kota Bekasi saat ini sedang dilanda krisis lahan pemakaman.
Krisis Lahan Makam. Kota Bekasi saat ini sedang dilanda krisis lahan pemakaman.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Warga perumahan Griya Kondang Asri (GKA) dan Palem Kondang Asri (PKA), Desa Kondang Jaya, Kecamatan Klari, protes terkait dugaan penjualan tanah pemakaman umum (TPU) oleh pengembang.

Lahan TPU seluas 6 ribu meter yang masuk ke dalam fasilitas sosial dan fasilitas umum itu, tak bisa dimanfaatkan warga. Atas kondisi itu, warga telah melaporkan ke pemkab setempat.  

Ketua RT 19/07 Perum Griya Kondang Asri, Debby (42 tahun), mengatakan, warga ingin Pemkab Karawang menyelesaikan persoalan lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang dijual pengembang perumahan tersebut. Apalagi, lahan itu dijual kepada pihak ke tiga.

"Padahal, lahan tersebut di plot untuk TPU warga perumahan," ujarnya, kepada sejumlah media, Jumat (19/7).

Kabar yang beredar, ia melanjutkan, lahan untuk TPU itu, telah dijual ke pengembang yakni PT Arayyan. Akibat hal itu, warga GKA dan PKA kesulitan memakamkan kerabatnya yang meninggal dunia.

Padahal, sebelum dijual warga GKA dan PKA yang meninggal dunia dapat dimakamkan di TPU Desa Kondangjaya. Namun, sejak ada pergantian kepala Desa Kondangjaya warga GKA dan PKA ditolak memakamkan di TPU desa tersebut.

Bahkan, Debby melanjutkan, terakhir salah seorang GKA yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, yaitu Engkos Kosasih, tidak diperkenankan dimakamkan di TPU Desa Kondangjaya.

Padahal, korban merupakan anggota Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP). "Anggota Satpol PP saja ditolak, apalagi warga biasa," kata Debby.

Akibat penolakan tersebut, warga GKA dan PKA menjadi resah. Akhirnya, mereka sepakat untuk mengadukan masalah tersebut ke pemkab.

Menurut Debby, persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, mereka sudah mengadukan masalah itu ke Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Komisi C DPRD setempat. Namun, hingga kini persoalan itu tak kunjung selesai.

Warga GKA lainnya, Cahyadi Kurnia mengatakan, pengembang yang membangun perumahan GKA dan PKA yaitu PT Tawakal Griya Husada (TGH) dan PT Tata Griya Mandiri (TGM). Kedua perusahaan pengembang itu, dicurigai telah menjual lahan untuk TPU ke PT Arayyan.

Sebab, saat ini lahan TPU sedang diurug untuk dijadikan perumahan. "Kami berharap, bupati segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut," ujarnya.

Selain menuntut fasilitas TPU, warga GKA dan PKA mendesak PT TGH dan TGM memperbaiki saluran air (parit) di perumahan mereka. Sebab, parit di dua perumahan itu sangat sempit. Sehingga, bila musim hujan air pembuangan itu bisa luber ke jalan.

Bupati Karawang Ade Swara, memerintahkan pengurugan lahan TPU dihentikan sementara. Selain itu, Kades Kondangjaya dilarang menolak warga GKA dan PKA yang hendak dimakamkan di TPU Desa Kondangjaya. Sebab, warga kedua perumahan itu berhak di makamkan di TPU desa tersebut. "Keputusan selanjutnya akan dibicarakan lagi pada hari Senin pekan depan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement