REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- S alias O dan A alias D harus rela digelandang aparat dari Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Senin (22/7) lalu. Sebab, mereka diduga akan menyelundupkan 8 Ton Biji Plastik milik PT Hextar Chemical.
"Mereka ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kanit Resmob, Kompol Hendry Sitepu, Selasa (23/7).
Hendry menjelaskan, mereka masuk ke dalam sindikat penggelapan Biji Plastik keluar daerah. Modusnya, dengan pura-pura dirampok sehingga terbebas dari tuntutan.
Menurut Hendry, nantinya sopir dan kernet tersebut akan melewati Tol Cikarang untuk mengantarkan Biji Plastik seharga Rp 170 juta. Kemudian, di jalan Tol tersebut mereka menyiptakan sandiwara. "Sopir dan kernet dirampok di jalan tol," katanya.