REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- S alias O dan A alias D harus rela digelandang aparat dari Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Senin (22/7) lalu. Sebab, mereka diduga akan menyelundupkan 8 Ton Biji Plastik milik PT Hextar Chemical.
"Mereka ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kanit Resmob, Kompol Hendry Sitepu, Selasa (23/7).
Hendry menjelaskan, mereka masuk ke dalam sindikat penggelapan Biji Plastik keluar daerah. Modusnya, dengan pura-pura dirampok sehingga terbebas dari tuntutan.
Menurut Hendry, nantinya sopir dan kernet tersebut akan melewati Tol Cikarang untuk mengantarkan Biji Plastik seharga Rp 170 juta. Kemudian, di jalan Tol tersebut mereka menyiptakan sandiwara. "Sopir dan kernet dirampok di jalan tol," katanya.
Hendry melanjutkan, aktifitas mereka diketahui pihak kepolisian sejak ada laporan korban PT Hextar Chemical Indonesia pada Juni lalu. Korban menjelaskan adanya rencana penggelapan barang produksi perusahaannya.
Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku tersebut. Sementara, dua pelaku lainnya inisial AN dan Z, yang bertugas sebagai perampok, masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Hendry, dua pelaku tersebut akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," katanya.