REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap metromini dan kopaja yang tidak laik jalan yang masih beroperasi di seluruh di wilayah ibu kota.
"Penertiban ini akan kita laksanakan sambil menunggu dihibahkannya pool Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) secara resmi untuk dijadikan sebagai bengkel dan garasi bagi angkutan umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, metromini atau kopaja yang tertangkap pada saat penertiban tersebut akan langsung ditahan dan disita oleh Pemprov DKI.
"Nanti, pada saat penertiban, kalau kita menemukan ada metromini atau kopaja yang tidak laik jalan dan tidak memiliki surat-surat jalan, maka busnya akan langsung kami kandangkan," ujar Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama menuturkan jika pemilik angkutan umum tersebut belum melengkapi semua surat administrasi yang diperlukan, yakni surat jalan dan uji Kir, maka kendaraan belum dapat dikembalikan kepada pemilik.
"Metromini atau kopaja yang berhasil kita tangkap, akan kita taruh di dalam pool sebagai tempat penyimpanan hasil razia. Kendaraan itu tidak akan kita kembalikan kalau si pemilik tidak dapat menunjukkan surat layak jalan, uji Kir dan lain-lainnya," tuturmya.
Jika bus didiamkan di dalam pool dalam waktu lama, sambungnya, maka kondisinya akan semakin memburuk dan rusak, sehingga pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat yang diperlukan.
"Ini trik kita. Jadi, kalau si pemilik mau menarik angkutannya lagi, harus memperbaiki atau membeli bus yang baru, atau menunjukkan surat jalan dan surat uji Kir. Kalau si pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat itu, maka kendaraan itu jadi milik kita," kata wagub menambahkan.