REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.
Majelis hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana melalui surat penetapan dengan nomor 127/G/2013/PTUN-Sby menyatakan, objek sengketa gugatan tersebut telah dicoret dari perkara persidangan PTUN. "Sebab sudah mendapat persetujuan tergugat," kata Indra kepada Republika di Surabaya, Jumat (2/8).
Dia menambahkan, sesuai Pasal 76 UU Nomor 5/1986, hanya persetujuan pihak tergugat yang dapat memutuskan pencabutan gugatan. Dia juga mengatakan, keberatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Egi Sudjana-M Sihat, tidak sesuai aturan.
Selain hanya dianggap sebagai intervensi, Indra mengatakan, kuasa hukum Egi dinyatakan pararel dengan Khofifah. Karena itu, tidak bisa ada upaya hukum yang dianggap tak sejalan dengan penggugat.
Kuasa hukum Khofifah, Setjo Busono menyatakan, akan berbeda jika Egi memilih intervensi untuk diri sendiri atau tergugat. Maka keberatan masih bisa diajukan dan dianggap tidak menyalahi aturan. "Ada pun kalau Egi kembali memperkarakan kasus ini, hingga akhirnya membias, maka itu tidak akan mempengaruhi keputusan yang ada," ujar Setjo.
Kuasa hukum KPU Jatim dari JPN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Darwati mengatakan, tidak mempermasalahkan etika persidangan. Selama tergugat prinsipal, KPU Jatim, menyepakati pencabutan gugatan PTUN, maka dia selaku kuasa hukum tidak merasa keberatan.