Kamis 15 Aug 2013 15:55 WIB

Kalapas Narkotika Cipinang Dianggap tak Terlibat Produksi Sabu di dalam Lapas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin melakukan jumpa pers untuk mengumumkan hasil investigasi terkait adanya dugaan produksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Klas IIA Cipinang, pada hari ini.

Dari hasil tersebut, Kalapas Narkotika Cipinang, Thurman Saud Marojahan Hutapea dianggap tidak terlibat dalam produksi sabu di dalam lapas.

"Tidak dapat dibuktikan adanya keterkaitan secara langsung antara Thurman Saud Hutapea dengan produksi sabu di dalam Lapas," kata Menkum HAM, Amir Syamsudin dalam jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (15/8).

Namun begitu, papar Amir, Thurman Saud dianggap telah lalai dalam melaksanakan tugas kedinasan selaku Kepala Lapas Narkotika Cipinang. Selain itu, Thurman juga tidak melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian intern sehingga terjadi adanya produksi sabu secara bebas di dalam lapas.

Ia menjelaskan adanya dugaan produksi narkoba jenis sabu ini diawali dari adanya pemberitaan seorang perempuan, Vanny Rosiana yang mengaku adanya pemberian ruangan fasilitas khusus kepada kekasihnya yang juga terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman di Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang untuk memadu kasih dan mengkonsumsi narkotika.

Kemudian ia dan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM serta dari Mabes Polri melakukan penggeledahan ke lapas tersebut pada 6 Agustus lalu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang seperti plastik kecil bekas terisi sabu, alumunium foil, paketan plastik besar, toples yang diduga red fosfor, alat cetak dan dirigen berisi cairan warna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim laboratorium forensik Direktorat IV Narkotika Mabes Polri, diketahui bahan-bahan tersebut merupakan bahan pembuat atau prekusor narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan Itjen Kemenkum HAM juga diperoleh bukti produksi pembuatan narkotika jenis sabu dan barang hasil penggeledahan yang ternyata bahan-bahan pembuat atau prekusor narkotika adalah benar milik Freddy Budiman.

Barang-barang ini dititipkan ke warga binaan lain di Lapas yaitu Tjetjep Setiawan alias Asiong sebelum Freddy dipindahkan ke Lapas Klas I Batu, Nusakambangan pada 29 Juli lalu.

Mengenai pemberian fasilitas khusus kepada Freddy Budiman yang dijenguk kekasihnya, ia mengakui foto ruang kerja yang diberikan Vanny Rosiana yang dimuat salah satu media online, ia membenarkan ruangan itu adalah ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Abner Jolando.

Abner dan Kepala Subsi Bimbingan Kerja, Irwan Syahputra terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas kunjungan khusus kepada Freddy Budiman.

Thurman Saud juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang kerja ini sebagai fasilitas khusus untuk Freddy Budiman. Namun sebagai Kalapas, Thurman tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban terkait adanya penyalahgunaan ruang kerja ini.

Terhadap pegawai atas nama Thurman Saud Marojahan Hutapea, petugas regu pengamanan, petugas portir P2U dan petugas Seksi Kegiatan Kerja pada BLP akan segera diproses hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010.

"Selebihnya kewenangan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement