REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT SOM) mendaftarkan merek dan logo klub Sriwijaya FC ke Kemenkumham. "Kami hari ini ke kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jalan Daan Mogot, Tangerang untuk mengurus merek dan paten logo Sriwijaya FC," kata Sekretaris Sriwijaya FC Faisal Mursyid, Jumat (16/8).
Menurut Faisal, pengurusan dan permohonan mengenai merek dan paten dari klub bejuluk Laskar Wong Kito sudah diajukan sejak 2011. "Dengan telah terdaftarnya mereka dan logo Sriwijaya FC ke depan kita harapkan penggunaan merek dan logo tidak bisa sembarangan. Melainkan harus mendapat izin dan persetujuan dari manajemen Sriwijaya FC," katanya.
Manajemen pun mengharapkan bisa mendapatkan pemasukan pendapatan dari pihak yang ingin menggunakan merek atau logo Sriwijaya FC. "Juga manajemen bisa melakukan tindakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan merek dan logo Sriwijaya FC untuk keuntungan mereka atau pihak-pihak yang menyalahgunakan merek dan logo tersebut," tambah Faisal.
Klub Indonesia Super League (ISL) lain yang telah mendaftarkan mereknya adalah Persib Bandung. Merek Persib didaftarkan ke Ditjen HAKI Kemenkumham oleh PT Persib Bandung Bermartabat. Permohonnya diajukan 5 November 2009 dan baru terdaftar sejak 31 Maret 2011 dengan nomor pendaftaran IDM000299559.