Ahad 18 Aug 2013 11:51 WIB

Dicabut, UU Kriminalisasi Tukang Sihir dan Peramal

Red:
UU Kriminalisasi kepada penyihir
UU Kriminalisasi kepada penyihir

DARWIN -- Pemerintah negara bagian Northern Territory (NT) di Darwin memutuskan untuk mencabut sebuah undang-undang (UU) yang mengkriminalkan praktek tukang sihir dan peramal yang berlaku sejak tahun 1735.

Keputusan pencabutan peraturan warisan abad ke-18 itu, yang selama ini masih berlaku di NT, diambil menyusul review perundang-undangan yang dilakukan pemerintah setempat.

Review menemukan bahwa undang-undang larangan dukun dan peramal ternyata masih berlaku. UU ini menyebutkan barangsiapa tertangkap melakukan praktek guna-guna, atau membaca nasib dan meramal masa depan dapat dihukum penjara selama satu tahun. UU Tukang Sihir Tahun 1735 merupakan warisan dari Inggris, dan sudah dicabut di berbagai negara lainnya.

Namun Jaksa Negara Bagian NT John Elferink mengatakan, UU ini ternyata masih tercatat dalam KUH Pidana di negara bagian itu. Ia mengatakan, hukuman penjara selama satu tahun bagi para tukang sihir dan peramal itu terlalu berlebihan dan ia berjanji akan mencabutnya. "UU ini diberlakukan sebenarnya sebagai bentuk perlindungan konsumen," jelasnya. "Seseorang yang menjanjikan bisa menemukan barang hilang atau memastikan nasib orang lain melalui perdukunan dan ramalan, dipandang sebagai penipu".

"Jika anda terbukti melakukan pelanggaran tersebut, anda akan dihukum satu tahun penjara dan setiap tiga bulan sekali anda digelandang ke pasar untuk dilempari dengan sayuran atau buah," tutur Elferink. "Saya tidak mau para peramal di Darwin digelandang ke pasar untuk dilempari sayuran"

Ia mengatakan, UU ini sudah tidak sejalan dengan praktek hukum modern. Namun demikian ia menambahkan, sepanjang pengetahuannya ia belum pernah melihat seorang dukun atau peramal yang pernah dihukum dengan UU ini.

Salah seorang peramal, Tammy Hatherill, mengatakan banyak orang yang tidak menyadari bahwa UU semacam ini eksis di NT, sehingga tindakan pemerintah mencabutnya juga tidak akan banyak pengaruhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement