REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui kuasa hukum Lasminingsih keberatan dengan penetapan pejabat Kemendag sebagai terlapor oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Pejabat pemerintah menurut dia tidak bisa dijadikan subjek perkara.
Ia pun menyatakan pihak Kemendag tidak akan memperpanjang persoalan dengan KPPU. "Posisi kita sudah jelas ada dimana," ujarnya usai memberikan pemaparan di ruang sidang KPPU, Senin (19/8).
Hal ini didasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24/2010, tentang fungsi kementerian negara. KPPU menurut dia hanya memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari instansi pemerintah. Untuk itu, pegawai negri sipil atau instansi pemerintah seharusnya dimajukan sebagai saksi, bukan terlapor.
Sebagai komisi pengawas, KPPU hanya berhak memberikan saran, penilaian dan pertimbangan untuk pemerintah terkait praktek monopoli. Khususnya jika pelanggaran terjadi akibat peluang yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah.
Sebelumnya Kemendag dilaporkan oleh beberapa importir terkait keterlibatan dugaan kartel komoditas bawang putih. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag pun dipanggil oleh KPPU. Namun hingga hari ini, kedua pejabat Kemendag tersebut tidak juga datang memenuhi panggilan KPPU.