Kamis 22 Aug 2013 06:44 WIB

Pemerintah Mesir: Mubarak Bisa Tinggal di Rumah

Husni Mubarak
Foto: Amr Nabil/AP
Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memerintahkan agar jaksa melepas mantan diktator Mesir Husni Mubarak dari penjara. Washingtonpost menulis, keputusan pengadilan tersebut datang di tengah bangkitnya bentuk 'Negara Polisi' yang dia pimpin selama tiga dekade. 

Pengadilan memerintahkan pembebasan Mubarak setelah mantan presiden ini setuju untuk mengembalikan sejumlah uang yang dia dapatkan dari kantor berita pemerintah selagi dia memerintah. Meski demikian, Kejaksaan Mesir mengatakan, aset Mubarak akan tetap dibekukan.  

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir bentukan militer Badr Abdellaty mengungkapkan, hukum di Mesir mengatur bahwa terdakwa tidak bisa ditahan lebih dari dua tahun tanpa adanya vonis dari pengadilan.

Karena masa penahanan Husni Mubarak sudah mencapai dua tahun, maka Abdellaty menjelaskan,"Dia bisa tinggal di rumah."

Mubarak menghadapi tiga perkara yang menghadapkannya kepada meja hijau. Otoritas hukum Mesir menerima permohonan pemimpin berusia 85 tahun itu untuk persidangan kembali terhadap dua dakwaan terpisah, yakni korupsi dan pembunuhan demonstran selama terjadinya Arab Spring. 

Dakwaan lainnya terkait dengan renovasi istana kepresidenan yang ditunda. Akan tetapi, perkara ini tak membutuhkan penahanan Mubarak karena keluarganya sudah menyerahkan beberapa aset properti sebagai jaminan. 

Washingtonpost menulis, kantor kejaksaan yang sudah dicap para kritikus penuh dengan sekutu Mubarak, mengatakan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diajukan banding. Ahli hukum setempat mengungkapkan, Mubarak dapat meninggalkan Penjara Tora dalam beberapa jam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement