REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Paugeran (aturan) yang berlaku di Kraton Yogyakarta tidak semua bisa diumumkan. Paugeran merupakan aturan internal kraton yang tidak bisa dicampuri Dewan dan masyarakat karena hukum adat tertulis dan tidak tertulis.
Hal itu dikemukakan Penghageng Tepas Dwirapura KRT Jatiningrat saat dihubungi wartawan, usai Kunjungan Pansus Raperdais ke Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam rangka Sosialisasi Raperdais, Kamis (29/8).
Paugeran Kraton yang tidak bisa diumumkan misalnya tentang tata cara dan proses pengangkatan Putra Mahkota. Sedangkan yang bisa diketahui rakyat misalnya tata cara pernikahan Putra Dalem.
"Walaupun ada istilah tahta untuk rakyat, tetapi tidak bisa semua bisa diketahui secara detail oleh rakyat," kata dia.
Sementara itu Ketua Pansus Raperdais Pokok-pokok Keistimewaan DPRD DIY Esti Wijayati mengatakan dalam kunjungannya ke Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam rangka sosialisasi Raperdais, Kamis (29/8), tim diterima kerabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX termasuk putra dalem.
Berkaitan dengan paugeran, kata dia, pihaknya tidak akan masuk dalam 'paugeran, karena paugeran itu ranah dalam Kraton. Hal itu juga dikemukakan Adik Sultan Hamengkubuwono X, GBPH Joyokusumo da KRT Jatiningrat yang biasa disebut Romo Tirun.
"Kami tidak masuk dalam ranah paugeran. Tetapi kami berharap punya gambaran siapapun yang menjadi gubernur, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keistimewaan, baik soal kemampuan dan kredibilitasnya. Dalam UU Keistimewaan disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas mengumumkan kepada masyarakat dalam melakukan penyempuirnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan kasultanan dan kadipaten," bebernya.
Lebih lanjut Esti mengatakan dalam kunjungan Tim Pansus DPRD DIY ke kraton dan kadipaten bertujuan untuk mendengarkkan keinginan kerabat kraton, rayi dalem, putra dalem dan pengageng dalem agar tahu gambaran secara komprehensif. Mereka mengatakan memahami UU Keistimewaan dan juga berjanji akan menghadiri proses public heraring Raperdais.