Jumat 30 Aug 2013 22:28 WIB

Tiang Utama Jembatan Kapuas Ditabrak Ponton

Jembatan kapuas (ilustrasi)
Jembatan kapuas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Tiang utama Jembatan Kapuas I yang menghubungkan Kota Pontianak dan 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, sekitar pukul 19.30 WIB ditabrak oleh kapal ponton bermuatan bauksit.

"Akibat tabrakan tersebut, Jembatan Kapuas I sempat berguncang keras dan juga mengakibatkan rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan bergeser hingga 10 sentimeter," kata Staf Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah V Kalbar, Edi Kurniawan saat meninjau langsung kondisi Jembatan Kapuas I Pontianak.

Ia menjelaskan, saat ditabrak oleh kapal ponton atau tongkang, jembatan terasa bergoyang sehingga untuk sementara jembatan ditutup demi keamanan bersama."Kami saat ini masih menunggu tim teknis untuk memeriksa kondisi Jembatan Kapuas I setelah ditabrak oleh ponton tersebut," ungkap Edi.

Edi menjelaskan, keadaan jembatan masih belum bisa dipastikan apakah rusak atau tidak.

"Tetapi kami tidak mau ambil risiko, sehingga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menutup sementara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Menurut Staf Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Kalbar, kejadian ditabraknya tiang pilar utama Jembatan Kapuas I, kali ini yang paling parah, dengan tingkat guncangan yang sangat kuat.

Menurut dia, saat ini Jembatan Kapuas I memang sedang dalam perbaikan untuk tiang pengaman, karena sebelumnya tiang pengaman tengah jembatan itu juga rusak akibat ditabrak.

Dari pantauan di lapangan, tampak sebuah Kapal Motor besi sedang berusaha menarik ponton yang berisi bauksit itu keluar dari areal jembatan tersebut. Sementara itu, kejadian tertabraknya Jembatan Kapuas I oleh ponton menjadi tontonan warga yang bermukim di sekitar jembatan itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement