Senin 02 Sep 2013 08:56 WIB

Mursi Dituduh Menghasut Pembunuhan Demonstran

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Seorang anak membawa poster Presiden Muhammad Mursi di kawasan masjid Rabaah al-Adawiya di Nasr City, Kairo,   Rabu (31/7).
Foto: AP/Hassan Ammar
Seorang anak membawa poster Presiden Muhammad Mursi di kawasan masjid Rabaah al-Adawiya di Nasr City, Kairo, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Jaksa di pengadilan Mesir menyebut Mursi akan diadili atas tuduhan menghasut pembunuhan demonstran. Tuduhan tersebut berhubungan dengan kekerasan di luar istana presiden di Kairo Desember tahun lalu yang menewaskan tujuh orang dalam demosntran. 

Selain Mursi, 14 anggota lain Ikhwanul Muslimin diadili atas tuduhan yang sama. Mursi ditahan di sebuah lokasi rahasia sejak digulingkan pada Juli lalu. Dia menghadapi sejumlah tuduhan, tetapi, penghasutan pembunuhan menjadi rujukan pertama pengadilan. Sampai saat ini, tanggal pengadilan untuk Mursi belum diumumkan. 

Dalam kekerasan pada Desember 2012, puluhan ribu orang memprotes rencana undang-undang yang dibuat Mursi. Pada Ahad (1/9), media negara mengatakan sebuah investigasi mengungkapkan Mursi meminta Garda Republik dan menteri untuk membubarkan massa, namun mereka menolak perintah. 

Dalam laporan BBC edisi Ahad, pemerintahan sementara Mesir yang didukung militer menindak sejumlah pendukung Ikhwanul yang menuntut pengembalian Mursi ke kekuasaan. Bulan lalu, ratusan pengunjuk rasa tewas saat pasukan keamanan menyerbut kamp demonstrasi pro-Mursi.

Sebelumnya, Mursi telah dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap beberapa tahanan, perwira, dan prajurit ketika dia dan beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin bebas setelah pelarian dari penjara Kairo pada Januari 2011. Dia juga diduga merencanakan serangan terhadap penjara dalam pemberontakan yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak dan bersekongkol dengan kelompok militan Palestina, Hamas. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement