Senin 02 Sep 2013 17:57 WIB

70 Pengusaha yang Masuk 'Daftar Hitam'

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Sebanyak 70 pengusaha dan enam kelompok tani Bojonegoro, Jawa Timur, masuk 'daftar hitam' Dinas Perhutanan dan Perkebunan.

Ke-70 pengusaha itu masuk daftar hitam lantaran memiliki tunggakan pinjaman dan bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 1,248 miliar. "Pengusaha dan kelompok tani yang masuk 'daftar hitam' tidak bisa mengajukan pinjaman DBH CHT lagi, sepanjang belum melunasi tunggakannya," tegas Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro Khoirul Insan, Senin (2/9).

 Ia menjelaskan tunggakan 70 pengusaha dan enam kelompok tani yang jumlahnya mencapai Rp 1,248 miliar berasal dari pinjaman DBH CHT 2010, 2011 dan 2012. "Sebagian besar pengusaha dan kelompok tani yang masih memliki tunggakkan sudah pernah mengangsur. Tapi ada juga yang sama sekali belum mengangsur, seperti seorang kades di Kecamatan Sugihwaras yang masih memiliki tunggakan sebesar Rp 200 juta," katanya.

Ia merinci realisasi DBH CHT 2010 sebesar Rp 5.521.865.000, namun yang kembali sebesar Rp 5.324.090.000, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp 197 juta di 18 pengusaha dan dua kelompok tani.

Sementara, lanjutnya, realisasi DBH CHT 2011 sebesar Rp 7.583.425.000, namun yang kembali sebesar Rp 7.322.425.000, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp 261 juta di 20 pengusaha. Sedangkan realisasi DBH CHT 2012 sebesar Rp 8.640.000.000, namun yang kembali sebesar Rp 7.850.000.000, sehingga masih ada tunggakan Rp 780 juta di 30 pengusaha dan empat kelompok tani.

Menurutnya, mengenai penagihan tunggakan, sudah dilakukan dengan mengundang langsung pengusaha dan kelompok tani agar melunasi pinjaman. Bahkan, penagihan untuk DBH CHT 2010 dan 2011 dilakukan dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Tapi juga tidak membuahkan hasil. Para penunggak masih saja sulit untuk membayar, sehingga kami mempertimbangkan untuk membawa ke ranah hukum," ujarnya.

Mengenai pinjaman DBH CHT 2012, katanya, sudah ditangani Bank Jatim, sehingga semua ketentuan dengan sistem perbankan, sehingga kalau masih ada tunggakan bisa saja Bank Jatim melelang agunan yang dimanfaatkan dalam mengajukan pinjaman.

"Pengajuan pinjaman DBH CHT 2010 dan 2011 juga dengan agunan, tapi langsung ditangani Dishutbun," ucapnya.

Sesuai data di Dishutbun setempat, sebanyak 116 pengusaha dan tiga kelompok tani mengajukan pinjaman DBH CHT 2013 dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 8,050 miliar.

"Tujuan pemberian pinjaman DBH CHT untuk penguatan modal pengusaha tembakau dan kelompok tani. Mengenai pencairan pinjaman DBH CHT 2013 saat ini masih dalam proses," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement