REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Tim yudisial Mesir menyarankan pengadilan untuk membubarkan Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai organisasi non-pemerintah yang terdaftar secara hukum pada Senin (2/9).
Para penentang IM ingin membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut pembubaran organisasi Islam besar di Mesir yang mulai terdaftar secara sah pada Maret 2013. Pada era rezim Husni Mubarak, IM sebelumnya dianggap sebagai organisasi ‘terlarang’.
Pembubaran IM menyusul penangkapan para petingginya dengan tuduhan yang berbeda-beda. ''Pengadilan memutuskan jadwal persidangan sesi dengar selanjutnya ditetapkan pada 12 Nopember,'' kata sumber pengadilan seperti dilaporkan MEMO yang dikutip MINA.
''Pada hari yang sama, otoritas pemerintahan sementara Mesir meminta kantor pusat IM di Muqottam Kairo juga ditutup,'' sebut laporan Ahram.
Tapi, rekomendasi yudisial itu bukan keputusan yang mengikat pengadilan sehingga masih dipertimbangkan.