REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero wacik yang dinyatakan palsu ini, terdapat tulisan tangan 'Tunggu Persetujuan Presiden (RI1)'.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada hubungannya sama Istana Negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
Johan menambahkan dalam sprindik yang dikeluarkan dan sudah ditandatangani pimpinan KPK tidak pernah ada coretan tangan dengan tulisan seperti itu. Ia pun menyebut pelaku pemalsuan sprindik ini tidak cerdas dalam memalsukan sprindik KPK.
"Yang pasti pemalsunya nggak cerdas. Tolong pemalsunya lebih cerdas lagi," sindir Johan.
Untuk pengirim sprindik palsu dengan akun email [email protected] ini, ia menilai siapa saja dapat membuat dan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu seperti layaknya membuat akun Facebook dan Twitter. Pengawas Internal KPK akan menelusuri pembuat akun email tersebut.
Sampai saat ini, Johan menambahkan belum ada rencana pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Jero dalam kasus suap terhadap Rudi Rubiandini.
Kalau untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno yang telah dicegah ke luar negeri, memang ada rencana untuk memeriksanya namun belum diketahui waktunya.
"Sampai hari ini belum ada rencana. Kalau Sekjen memang ada rencana tapi saya belum tahu jadwalnya," jelas Johan.