REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional menilai Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pengemudi di bawah umur yang menewaskan enam orang pada kecelakaan di Tol Jagorawi harus diproses hukum dan mendapatkan sanksi tegas.
"Mengapa dia harus diproses hukum, saya kira manfaatnya besar untuk memberikan efek jera kepada para remaja lain untuk tidak melakukan hal serupa," kata Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman di Jakarta, Senin (9/9).
Dalam kasus ini, pihaknya menilai orang tua Dul memiliki andil yang besar atas terjadinya musibah ini. "Orang tua kalau anaknya belum punya SIM, ya jangan boleh bawa kendaraan, harus didampingi oleh orang tua atau supir," katanya.
Meski menginginkan proses hukum tetap berjalan, pihaknya berharap hukuman yang nanti dijalani Dul tidak mematikan masa depannya.
Pihaknya menambahkan hukuman Dul sebagai pelaku kecelakaan tidak bisa digantikan oleh orang tuanya. "Tidak bisa dipaksakan untuk orang tuanya bertanggung jawab. Hukuman pidana ini tanggung jawab individu," katanya.
Kecelakaan beruntun terjadi di tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari dan menewaskan enam orang dan sembilan orang lainnya terluka.
Kecelakaan berawal dari mobil Lancer yang dikendarai Dul melaju dari arah selatan ke utara. Diduga kehilangan konsentrasi, Dul kemudian menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Granmax yang datang dari arah utara ke selatan serta menyenggol Avanza.
"Karena tidak konsentrasi menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan, nyebrang dan menghantam dua kendaraan," katanya."
Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi kilometer 8 itu melibatkan mobil sedan Mitsubitshi Lancer bernopol B 80 SAL, Daihatsu Granmax B 1349 TFN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.