REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah membantu pengurusan pemenangan calon gubernur (cagub) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2013-2018. Ia membantu pasangan calon Ilham Arief Sirajuddin-Azis Qahhar Muzakkar yang diusung beberapa partai, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9), saksi Amel Fadly mengaku beberapa kali mendapat setoran dana melalui rekening bank dari Fathanah. Ia mengatakan, ada sekitar empat kali transfer dengan total Rp 4,071 miliar. "Waktu itu ada pemilihan gubernur. Untuk tim pemenangan Ilham-Azis," kata kakak kandung Fathanah itu.
Jaksa penuntut umum sempat menyebut Amel juga menerima uang transfer lain senilai Rp 502 juta dari Fathanah pada Juli 2012. Namun, Amel tidak mengingat apakah uang itu termasuk untuk pengurusan pemenangan Ilham-Azis. Ia hanya mengingat ada empat kali transfer sekitar September-Oktober terkait pemenangan cagub. Amel kemudian menyerahkan langsung dana titipan Fathanah kepada Andi Akmal Pasluddin.
Akmal diketahui sebagai Ketua DPW PKS Sulsel. Pada awalnya, Amel tidak mengetahui sosok Akmal. Namun setelah menyerahkan uang, ia mengetahui Akmal sebagai salah satu petinggi PKS. Amel mengaku tidak tahu menahu ke mana Akmal membawa uang itu. "Mengenai pemilihan gubernur itu, saya tidak ikut sampai ke sana," kata dia.
Amel juga tidak mengetahui keterkaitan Fathanah dengan Akmal. Ia juga tidak pernah mendengar atau mendapatkan informasi adiknya itu sebagai kader PKS. Hanya saja, ia mengetahui Fathanah dekat dengan Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS. "Yang saya tahu dia sahabat," ujar dia.
Mengenai sumber uang Fathanah yang ditransfer ke rekeningnya, Amel juga mengaku tidak tahu menahu. Ia hanya membantu Fathanah untuk menyerahkan dana kepada orang lain. Ia pun tidak mengerti alasan Fathanah menitipkan uang itu. Namun, Amel menganggap sebagai keluarga, Fathanah mempercayainya untuk menyampaikan dana miliaran rupiah itu. "Saya pikir bukan hak saya untuk tahu dari mana dia dapat," kata dia.
Sebagai kakak, Amel juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan Fathanah. Ia hanya pernah mendengar cerita adiknya itu merupakan pengusaha. Menurut Amel, Fathanah mempunyai banyak bisnis di Jakarta. Hanya saja, ia tidak begitu mengetahui Fathanah bergerak di bidang apa.
Fathanah kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsil permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum pada persidangan Senin ini menghadirkan beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Terkait pemenangan cagub Sulsel itu, dalam surat dakwaan disebut Fathanah menerima uang dari Ilham Arief Sirajuddin. Uang itu totalnya senilai Rp 8 miliar.
Jaksa sudah melayangkan panggilan kepada Ilham untuk bersaksi di persidangan. Namun pada persidangan Senin ini, walikota Makassar itu tidak bisa memenuhinya karena mempunyai kesibukaan lain. "Ada kepentingan dinas," kata jaksa Rini Triningsih.