Rabu 11 Sep 2013 06:20 WIB

Lahan Sawah di Subang Tak Bisa Ditanami Akibat Minim Air

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Didi Purwadi
Musim kemarau (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Musim kemarau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Subang melansir ada dua kecamatan yang pada musim gadu kedua ini tak bisa tanam. Yaitu, Kecamatan Pusakanagara dan Pusakajaya.

Pasalnya, suplai air untuk kedua wilayah itu tidak tersedia. Bahkan, saat ini jaringan irigasi yang mengalir kedua wilayah itu telah mengering.

Kepala Bidang Program Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Hendrawan, menyebutkan area sawah di Kecamatan Pusakanagara yang tak bisa tanam sekitar 583 hektare. Sedangkan, di Pusakajaya sekitar 588 hektare.

"Dua kecamatan itu memang posisinya paling utara di Subang. Jadi, air irigasinya tidak sampai ke kedua kecamatan itu," ujarnya, kepada Republika Online, Selasa (10/9).

Terkait dengan kekeringan, sampai saat ini belum ada kasus yang menonjol. Bila ancaman memang ada. Yakni, untuk wilayah Subang, sawah yang terancam kekeringan mencapai 2.162 hektare. Area sawah itu tersebar di 30 kecamatan.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya telah menginstruksikan ke petani untuk tidak tanam padi saat musim gadu kedua. Sebaiknya, lahan sawah itu ditanami palawija saja ataupun tanaman semangka. Sebab, palawija tak terlalu membutuhkan air secara berlebihan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement