REPUBLIKA.CO.ID, TRUNOJOYO -- Kepolisian menyatakan modus penembakan dalam kasus Briptu Ruslan pada Jumat (13/9) sangat berbeda dengan kasus penembakan Aipda Sukardi pada Selasa (10/9).
"Sangat berbeda sekali kasusnya. Tidak ada kaitannya dengan penembakan Aipda Sukardi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, kepada Republika, Sabtu (14/9).
Dia menegaskan, kasus Ruslan adalah murni perampasan sepeda motor. Pasalnya, saat kejadian tersebut terjadi, Briptu Ruslan tengah menggunakan pakaian preman dan celana pendek.
Ronny memastikan delik pidana yang dikenakan akan berbeda. Pada kasus-kasus penembakan sebelumnya, pelaku diancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pencurian pistol pada kasus penembakan Sukardi, ia melanjutkan, akan ditambah delik ancaman dengan Pasal 365 Ayat 4 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Adapun kasus penembakan terhadap Ruslan, kata Ronny, adalah murni pencurian kendaraan bermotor dengan motif ekonomi. Oleh sebab itu, pelaku hanya terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Ruslan ditembak orang tak dikenal sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, Ruslan, tengah berada di tempat cuci motor Arema, setelah selesai mencuci sepeda motor miliknya.
Tiba-tiba, Ruslan yang masih dalam kondisi duduk diminta untuk menyerahkan kunci sepeda motor miliknya oleh pelaku. Tak sekadar meminta, pelaku pun menembak lutut kaki kiri Ruslan.
Setelah mendapatkan motor Ruslan, pelaku yang diketahui datang menunggang dua sepeda motor Honda Beat warna hitam dan putih membawa kabur motor Ruslan ke arah Tapos, Bogor, Jawa Barat.
Ruslan kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sebelumnya Ruslan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Depok.