REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Iw, mantan anggota kepolisian, karena terkait kasus sabu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Polda Kalbar Brigjend (Pol) Tugas Dwi Aprianto di Pontianak, Ahad (15/9), mengatakan, tersangka sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. "Dia ditangkap pada Kamis ((12/9) malam di sebuah tempat kos, di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur," kata dia.
Selain Iw, polisi juga menangkap rekan tersangka berinisial KA dan At. Barang bukti yang disita berupa sepucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi serta sarung senjata api, dan satu klip sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dan tiga sedotan.
Menurut Kapolda, polisi mendapat informasi kalau tersangka sering transaksi narkoba. "Lalu anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka, hingga berhasil diringkus," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Iw juga sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena kerap melakukan aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat. "Tersangka juga sudah dipecat dari anggota Polri, tanpa hormat, karena telah mencoreng nama baik Polri," ujar Kapolda Tugas.
Iw sering melakukan pemerasan dan penipuan terhadap para tersangka narkoba yang sedang diproses oleh Dit Narkoba Polda Kalbar. "Misalnya minta uang kepada keluarga tersangka narkoba, untuk menyogok penyidik, dan uang tersebut dibawa kabur olehnya. Dia juga pernah menjual nama pimpinan Polri di Kalbar, dengan tujuan agar memuluskan aksi kejahatannya," tutur dia. Senjata api yang disita dari tersangka masih aktif.
Sementara Dir Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Ahmad Alwi mengatakan, para tersangka ditangkap saat sedang menggunakan sabu. Ia menegaskan, kasus itu tengah diselidiki mendalam oleh penyelidik Direktorat Narkoba terkait pemasok sabu dan sumber kepemilikan senjata api rakitan.
"Apalagi senjata api rakitan itu memiliki 5 amunisi yang masih aktif. Kita masih terus dalami perbuatan tersangka dan kepemilikan senpi serta sabu," kata dia. Tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.