Kamis 19 Sep 2013 23:33 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pesta Miras Maut

Pesta miras kembali menelan korban.
Pesta miras kembali menelan korban.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Sektor Sawahan, Surabaya, menetapkan seorang tersangka kasus tewas tujuh orang karena menenggak minuman keras yang dicampur dengan cairan lainnya.

"Kami sudah menetapkan tersangka, yakni penjual minuman keras jenis 'cukrik' dan sudah ditahan di mapolsek. Inisial namanya Is, warga Pakis Wetan Surabaya," kata Kepala Polsek Sawahan Komisaris Polisi Manang Soebeti di Surabaya, Kamis.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Pihaknya masih mengejar sejumlah tersangka lainnya, di antaranya pemasok minuman keras tersebut ke tersangka Is. Tim penyidik sudah mengantongi data dan berjanji segera menangkap tersangka lainnya itu.

Polisi mengamankan sembilan kardus berisi minuman keras jenis "cukrik" yang dikemas di botol ukuran 1,5 liter dan puluhan minuman keras jenis lainnya. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka Is selaku penjual dan dari tempat kejadian perkara.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Bud, warga Surabaya. Polisi menindaklanjuti dengan menggerebek rumahnya di kawasan Jalan Kutai, namun tidak mendapatkan seorang pun.

"Kami menduga pemiliknya kabur setelah mengetahui minuman keras yang dipasoknya menyebabkan korban jiwa. Tapi kami menyita barang bukti empat dos dan satu jerigen berisi minuman keras jenis 'cukrik'. Sekarang sudah di kantor polisi," katanya.

Awalnya, polisi hanya memeriksa Is sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih jauh, petugas menaikkan statsunya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 140 serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Akibat pesta minuman keras yang digelar akhir pekan lalu oleh sekelompok pria di kawasan Pakis Surabaya, hingga saat ini sudah tujuh orang tewas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement