REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron pelaku penembakan anggota polisi Polda Aceh ditangkap oleh tim gabungan kepolisian reserse tempat. WH (36 tahun) pengedar Narkoba yang menembak polisi saat digrebek pekan lalu ditangkap di Keudeupik, Aceh Timur Senin (23/9) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Reserse Polda aceh , Polres Langsa dan Aceh Timur. Saat ditangkap, polisi memang tidak menemukan barang bukti narkoba ditangnnya.
Dari WH, Polri menemukan satu pucuk revolver cal 38 merk S and W. Peluru aktif 3 butir beserta selongsong tiga buah. Lalu dua buah ponsel yang diduga digunakan untuk bisnis Narkoba.
Kepala Penerangan Satuan Polri Kombes Rana S Pana mengatakan, WH juga merupakan buron kasus kepemilikan senjata yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Polda Sumut.
"Kepadanya diterapkan UU darurat kepemilikan senjata. Untuk kasus Narkobanya masih diusut," kata Rana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Hingga saat ini, kata dia, kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terkait asal muasal senjata api yang didapatkan WH. Karena jenis senjatanya yang organik, ujar Rana, kemungkinan besar WH mendapatkannya melalui pasar gelap.
"Kami lihat mereknya terdaftar. Atas kepemilikannya tetap ilegal karena itu organik,kami telusuri dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Syahri Rahman ditembak saat ikut dalam operasi penggerebekan WH Rabu pekan lalu. Saat itu, Syahrir dan rekannya menjebak pelaku di kawasan Desa Buket Selamat, Aceh Timur.
Dengan cara mengelabui pelaku, keduanya berpura-pura menjadi pembeli. Saat WH mengeluarkan sabu, Bripka Syahrir langsung meringkusnya.
Ternyata WH membekali diri dengan senpi, diapun menembakannya ke pinggang Syahrir. Pelaku lalu lari dengan sepeda motornya. Polisi sempat melakukan upaya balasan, namun meleset.