REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pria berkewarganegaraan ganda, Amerika Serikat-Australia, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun di New York, setelah mengaku mendukung Alqaidah secara materi dan keuangan.
Pria tersebut bernama Sabirhan Hasanoff (37 tahun). Ia ditangkap di Uni Emirat Arab pada 2010 dan mengaku bersalah pada 2012. Jaksa mengatakan, Hasanoff telah bersekongkol dengan rekan terdakwa, Wesam El-Hanafi, untuk mengirim ribuan dolar AS untuk Alqaidah pada 2007 hingga 2009.
Hasanoff juga telah melakukan perjalanan ke AS pada 2008 untuk melaksanakan penyelidikan di New York Stock Exchange, yang telah ditunjuk sebagai target kemungkinan serangan teroris luar negeri.
"Hukuman hari ini mencerminkan bukti Sabirhan Hasanoff melakukan tindakan tersebut," kata jaksa AS untuk Manhattan Preet Bharara dalam sebuah pernyataan, seperti disadur dari AFP.
"Terdakwa tidak hanya menyalurkan peralatan yang bisa digunakan untuk tujuan jahat dan ribuan dolar untuk koperasi Alqaidah di luar negeri, ia juga melakukan perjalanan ke tanah AS guna survei jurusan New York tengara untuk potensi serangan teroris."
El-Hanafi juga telah mengaku bersalah atas tuduhan memberikan dukungan kepada Al-Qaida dan bersekongkol untuk menyediakan sumber daya bagi kelompok gerilyawan tersebut. Ia menghadapi maksimal 20 tahun penjara.